AD-ART HUMAN FISIP UNHAS

ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ANTROPOLOGI
FISIP UNHAS

MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya lembaga kemahasiswaan merupakan wadah sosialisasi bagi anggotanya dalam rangka mengenal dan memahami dunia akademik dan kehidupan berlembaga ditingkat mahasiswa.  Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 dan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 26/DIKTI/2002 pasal 2 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi menetapkan bahwa organisasi Kemahasiswaan di PerguruanTinggi diselenggarakan atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa, dengan memberikan peranan  dan keleluasan yang lebih besar kepada mahasiswa.
Bahwa sebagai mahasiswa Antropologi berkewajiban mengenal dengan baik ilmu yang ditekuninya sebagai pokok perhatian dalam kehidupan profesionalnya yang juga mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan Antropologi di Indonesia agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sadar akan tugas pokok kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengemban Antropologi, merasa perlu untuk mengembangkan organisasi sebagai wadah kegiatan yang mewadahi mahasiswa Antropologi, maka dibentuk organisasi mahasiswa yang bernama Himpunan Mahasiswa Antropologi (HUMAN) FakultasIlmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat
1.      Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  Universitas Hasanuddin disingkat HUMAN FISIP UNHAS.
2.      HUMAN FISIP UNHAS didirikan di Makassar pada tanggal 28 Oktober 1985 untuk waktu yang tidak terbatas.
3.      HUMAN FISIP UNHAS berkedudukan di Makassar.
Pasal 2
Asas dan  Landasan
1.      HUMAN FISIP UNHAS berasaskan kekerabatan.
2.      HUMAN FISIP UNHAS berlandaskan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 3
Sifat dan Status
1.      HUMAN FISIP UNHAS merupakan organisasi akademis.
2.      HUMAN FISIP UNHAS merupakan organisasi kemahasiswaan.
Pasal 4
Atribut
Atribut HUMAN FISIP UNHAS terdiri dari :
a.       Logo / lambang
b.      Bendera
c.       Kop surat
d.      Stempel
e.       Mars dan hymne
Pasal 5
Tujuan
Menguatkan kapasitas internal anggotanya menuju peningkatan keilmuan dan keorganisasian sampai kepada pengabdian terhadap masyarakat.
Pasal 6
Dana dan kekayaan
Dana yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan HUMAN FISIP UNHAS diperoleh dari:
a.   Dana Kemahasiswaan.
b.   Iuran anggota.
c.   Sumbangan yang tidak mengikat.
d.   hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART  HUMAN FISIP UNHAS.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari :
1.      Mubes (Musyawarah Besar)
2.      BEO (Badan Eksekutif Organisasi)
3.      BPO  (Badan Pertimbangan Organisasi)

BAB III
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 8
Kedudukan dan Wewenang
1.      MUBES merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi HUMAN FISIP UNHAS.
2.      MUBES adalah rapat anggota yang diikuti oleh para anggota HUMAN.
3.      Wewenang MUBES adalah:
a.       Meminta laporan kinerja anggota BPO HUMAN FISIP UNHAS.
b.      Memilih, Menetapkan dan mengesahkan anggota BPO HUMAN FISIP UNHAS.
c.       Meminta LPJ Pengurus BEO HUMAN FISIP UNHAS.
d.      Mengubah, Menetapkan dan Mengarahkan AD dan ART HUMAN FISIP UNHAS.
e.       Menentukan kriteria dan mekanisme Balon Ketua BEO HUMAN FISIP UNHAS.
f.        Memilih, Menetapkan dan Mengesahkan Ketua BEO HUMAN FISIP UNHAS.
4.      Mubes dilaksanakan sekali dalam setahun.
5.      Panitia penyelenggara Mubes dibentuk oleh Badan Eksekutif Organisasi (BEO).
Pasal 9
Keputusan MUBES
1.      Keputusan MUBES diambil berdasarkan mekanisme musyawarah.
2.      Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka akan dilakukan mekanisme lobby.
3.      Apabila ayat 2 tidak terpenuhi, maka akan dilakukan mekanisme voting.

BAB IV
SIDANG dan RAPAT
Pasal 10
Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah Sidang yang dilaksanakan apabila terjadi penyelewengan terhadap ketetapan AD/ART, hasil MUBES dan RAKER.


Pasal 11
Sidang Luar Biasa
Sidang Luar Biasa adalah Sidang yang diadakan guna menindaklanjuti hasil keputusan Sidang Istimewa yang membahas mekanisme pengganti Ketua HUMAN FISIP UNHAS atau pembahasan mengenai pembubaran Organisasi.

Pasal 12
Rapat
1.      Rapat Triwulan adalah Rapat evaluasi kinerja pengurus BEO yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
2.      Rapat Jajak Pendapat adalah Rapat yang dilaksanakan berdasarkan inisiatif BPO atau usulan dari Anggota.
Pasal 13
Keputusan 
1.      Keputusan dalam Sidang atau Rapat diambil berdasarkan mekanisme musyawarah.
2.      Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka akan dilakukan mekanisme vooting.


BAB V
BADAN EKSEKUTIF ORGANISASI
 (BEO)
Pasal 14
Srtuktur Dan Pengurus BEO
1.      BEO adalah Badan yang dibentuk guna memimpin dan menjalankan kepengurusan Organisasi.
2.      Pengurus BEO terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Koordinator Departemen yang akan di bentuk oleh Formatur terpilih.
3.      Satu masa periode kepengurusan adalah satu (1) tahun.
Pasal 15
Tugas Dan Fungsi Pengurus BEO
1.    Pengurus BEO bertugas memimpin Organisasi dalam masa jabatan Pengurus dan Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan HUMAN FISIP UNHAS
2.    Pengurus BEO berkewajiban melaksanakan keputusan-keputusan MUBES, melaksanakan Raker dan, Menjalankan program kerja serta mempersiapkan laporan pertanggungjawaban triwulan

BAB VI
BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
 (BPO)
Pasal 16
Susunan dan Kedudukan BPO
1.      BPO adalah Badan yang dibentuk guna melaksanakan pengawasan dan pertimbangan – pertimbangan keorganisasian.
2.      BPO terdiri atas satu orang Koordinator dan beberapa anggota
3.      Satu masa periode kepengurusan adalah satu (1) tahun.

Pasal 17
Tugas dan Fungsi BPO
1.      Mediator aspirasi anggota HUMAN.
2.      Memimpin setiap rapat dan persidangan.
3.      Menjalankan fungsi - fungsi pengawasan.
4.      Memberikan pertimbangan kelembagaan kepada  ketua HUMAN dalam mengambil kebijakan jika diminta.


BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban

1.      Anggota HUMAN FISIP UNHAS adalah Mahasiswa strata satu yang secara resmi tercatat sebagai Mahasiswa Antropologi FISIP UNHAS dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.      Setiap anggota mempunyai hak perlindungan, menggunakan dan memelihara fasilitas-fasilitas yang tersedia pada HUMAN FISIP UNHAS dalam melaksanakan Darma Baktinya sepanjang berhubungan dengan program kerja HUMAN FISIP UNHAS.
3.      Setiap anggota wajib mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan AD dan ART HUMAN FISIP UNHAS.

BAB VIII
QUORUM
Pasal 19
Quorum
1.      Musyawarah Besar dapat dilaksanakan apabila dihadiri ½ + 1 dari jumlah anggota HUMAN FISIP UNHAS.
2.      Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka akan di pending selama 2x15 menit dan akan dibuka kembali kemudian dinyatakan sah.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar (AD)
1.      Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya akan dilakukan jika disetujui oleh anggota HUMAN FISIP  UNHAS.
2.      Perubahan Anggaran Dasar (AD) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Pasal 21
Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran Organisasi hanya dilakukan jika disetujui oleh anggota HUMAN FISIP UNHAS
2.      Pembubaran Organisasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ANTROPOLOGI (HUMAN)
FISIP UNHAS

BAB I
MAKNA ORGANISASI
Pasal 1
Makna
HUMAN FISIP UNHAS adalah organisasi tertinggi bagi segenap Mahasiswa Antropologi Fisip Unhas, yang merupakan mitra jurusan Antropologi Fisip Unhas untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama ke arah peningkatan mutu keilmuan Antropologi.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
Tujuan
1.      Mempersiapkan dan meningkatkan kadar ilmiah para anggotanya, guna mempertinggi mutu      keilmuannya.
2.      Melaksanakan kegiatan tukar menukar informasi ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan, pengamalan dan peningkatan profesionalisme diantara sesama pengemban dan peminat Ilmu Antropologi.
3.      Mengembangkan dan mengamalkan Ilmu Antropologi untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 3
Kegiatan
1.      HUMAN FISIP UNHAS bergerak dalam bidang keorganisasian dan kegiatan ilmiah.
2.      HUMAN FISIP UNHAS memberikan masukan mengenai aspirasi Mahasiswa Antropologi Fisip Unhas kepada pihak jurusan Antropologi Fisip Unhas.
3.      Memberikan rekomendasi/mandat kepada para anggotanya untuk kepentingan pengembangan ilmu, bakat dan minat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART HUMAN FISIP UNHAS dan meminta laporan pertanggung jawaban atas kegiatan tersebut.
4.      Mewadahi kegiatan anggotanya selama tidak bertentangan dengan AD/ART HUMAN FISIP UNHAS.

BAB III
DANA DAN KEKAYAAN

Pasal 4
Dana dan kekayaan
1.      Dana kemahasiswaan bersumber dari anggaran khusus kemahasiswaan yang diperoleh dari universitas  dan di alokasikan untuk lembaga kemahasiswaan setiap tahunnya.
2.      Iuran anggota merupakan dana yang diperoleh dari iuran wajib anggota setiap semester sebesar  Rp.10.000,-
3.      Sumbangan yang tidak mengikat merupakan  kekayaan yang diperoleh secara sukarela  baik dalam bentuk uang maupun barang.
4.      Hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART  HUMAN FISIP UNHAS





BAB IV
                                                        ATRIBUT ORGANISASI           
Pasal 5
Logo/Lambang

Bagian-bagian dari logo/Lambang HUMAN terdiri dari:
1.       Logo UNHAS sebatas kepala sampai pita yang bertuliskan UNIVERSITAS HASANUDDIN yang berarti HUMAN berada di bawah naungan UNIVERSITAS HASANUDDIN.
2.       Dibawah logo UNHAS terdapat lingkaran yang berwarna hitam dan di bagian tengahnya bertuliskan HUMAN  dengan makna organisasi ini di dasari oleh keilmuan yang mendalam  dan garis pinggir berwarna kuning yang bermakna HUMAN disemangati oleh nilai-nilai kekerabatan
3.       Tulisan “Himpunan Mahasiswa Antropolgi FISIP UNHAS”yang berada di luar lingkaran, memperjelas bahwa HUMAN berada dalam ruang lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIVERSITAS HASANUDDIN.
Pasal 6
Bendera
1.      Bendera HUMAN FISIP UNHAS berwarana kuning dengan logo HUMAN ditengahnya
2.      Ukuran bendera dengan panjang 1,25 meter dan lebar 1 meter.
Pasal 7
Kop surat
Kop surat terdiri dari:
1.       Logo human terletak di pojok kiri atas.
2.       Disamping kanan logo HUMAN terdapat tulisan “HIMPUNAN MAHASISWA ANTROPOLOGI (HUMAN)” dengan cetak merah, “Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik”, “Universitas Hasanuddin” dengan tulisan yang bercetak hitam dan dipisahkan secara bersusun.
3.       Di bawah tulisan HIMPUNAN MAHASISWA ANTROPOLOGI (HUMAN), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin terdapat alamat lengkap yang bertulisan putih dengan latar hijau persegi panjang.
4.       Bagian bawah kop terdapat batas atas surat dan batas bawah surat.
Pasal 8
Stempel
Stempel HUMAN FISIP UNHAS sesuai dengan logo dan menggunakan tinta berwarna ungu.
Pasal 9
Mars dan Hymne
Mars Human FISIP UNHAS

Satu…Satu…
Kekerabatan…Kekerabatan…
Kesatuan dibawah bendera Antropologi
FISIP Unhas jaya…

Kejayaan, menjalin kekerabatan
Diantara beragam budaya suku bangsa dan agama
Kesatuan,tetap terjaga
Dibawah naungan Himpunan Mahasiswa Antropologi

Dihatiku, terbias cita pembaharu
Pembaharu, paham kemanusiaan
Di dadaku, berdetak jiwa Antropolog sejati
Sejati, menorehkan tugas suci

Jaya…jaya…
Antropologi…Antropologi…
Bersama diatas perahu Antropologi
Peradaban mendayung cita.

Satu…Satu…
Kekerabatan…Kekerabatan…
Kesatuan dibawah bendera Antropologi
FISIP Unhas jaya…
FISIP Unhas jaya…
Antropologi …
Jaya…

Hymne HUMAN FISIP UNHAS
Dengan segenap jiwa ragaku
Dengan setulus hatiku
Tebarkan salam kebersamaan
Terpatri mulia pengetahuan
Reff:
Kusakralkan pengabdianku
Padamu satu cita harapan
Kusakralkan derap langkahku
Padamu satu nama pilihan
Bridge:
Antropologi…FISIP Unhas
Antropologi…FISIP Unhas
Jaya…

BAB V
SIDANG ISTIMEWA

Pasal 10
Kedudukan dan Wewenang
1.   Sidang Istimewa dipandang perlu untuk dilaksanakan apabila ketua HUMAN FISIP UNHAS tidak mengindahkan peringatan dan permintaan anggota HUMAN baik secara lisan maupun tertulis dan apabila mendapat dukungan setengah ditambah satu dari anggota HUMAN FISIP UNHAS.
2.   Sidang Istimewa dapat dilakukan apabila mendapat dukungan setengah ditambah satu dari anggota HUMAN FISIP UNHAS.
3.   Wewenang sidang Istimewa:
      a.   Meminta pertanggung jawaban ketua HUMAN FISIP UNHAS berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan.
      b.   Memberikan sanksi kepada ketua HUMAN FISIP UNHAS sesuai dengan pelanggarannya.
4.   Penyelenggara sidang Istimewa dibebankan kepada pengurus.
5.   Sidang Istimewa hanya bisa dilaksanakan setelah empat bulan masa kepengurusan berjalan.

BAB VI
SIDANG LUAR BIASA

Pasal 11
Kedudukan dan wewenang
1.   SILUB dilaksanakan apabila ketua HUMAN FISIP UNHAS tidak mengindahkan dan/ atau menolak sidang Istimewa.
2.   SILUB dapat dilaksanakan apabila mendapatkan dukungan dua pertiga ditambah satu dari anggota HUMAN FISIP UNHAS yang aktif.
3.   SILUB dapat dilakukan apabila ketua HUMAN FISIP UNHAS mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir tanpa dukungan suara.
4.   Wewenang SILUB:           
  1. Menurunkan dan mengganti dengan hormat atau tidak hormat ketua HUMAN FISIP UNHAS yang menjabat bila terbukti melakukan pelanggaran.
  2. Berhak mengangkat caretaker atau melakukan pemilihan ulang ketua HUMAN FISIP UNHAS.
  3. Membahas mengenai pembubaran Organisasi.
5.   Penyelenggara SILUB dibebankan kepada pengurus HUMAN FISIP UNHAS.

Pasal 12
Quorum Hak Suara SILUB
1.   SILUB dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh yang mengusulkan dan dua pertiga ditambahkan satu anggota HUMAN FISIP UNHAS.
2.   Bila Quorum tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 2Í15 menit dan dibuka kembali untuk menentukan sah tidaknya SILUB.
                                                                    
                                                                       BAB VII
RAPAT
Pasal 13
Rapat Triwulan
1.      Rapat Triwulan dilakukan secara terbuka untuk Anggota HUMAN.
2.      Rapat Triwulan dibebankan kepada pengurus BEO.
3.      Mengeluarkan rekomendasi kepada BEO atas kinerja yang belum terselesaikan.
Pasal 14
Rapat Jajak Pendapat
1.      Rapat Jajak Pendapat dilakukan untuk :
a.       Mendengarkan aspirasi Anggota HUMAN.
b.      Meminta klarifikasi pihak terkait jika terjadi masalah.
c.       Memberikan teguran lisan dan/ atau teguran tertulis kepada Ketua HUMAN.
2.      Rapat Jajak Pendapat dapat dilakukan jika diminta oleh 1/2 ditambah satu Anggota HUMAN.
3.      Hasil Rapat Jajak Pendapat dapat dijadikan rekomendasi untuk melaksanakan Sidang Istimewa.




BAB VIII
PENGURUS BEO
Pasal 15
Struktur BEO
1.      Ketua HUMAN adalah pemimpin  tertinggi pengurus BEO.
2.      Sekretaris adalah petugas administrasi dan kesekretariatan.
3.      Bendahara adalah petugas administrasi keuangan.
4.      Koordinator departemen adalah pembantu ketua HUMAN dalam menjalankan kegiatan HUMAN sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang

1.    Ketua HUMAN FISIP UNHAS
a)    Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Human yang berkaitan dengan keputusan MUBES dan RAKER.
b)   Memimpin rapat-rapat HUMAN yang bersifat koordinasi.
c)    Menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan HUMAN FISIP UNHAS seperti surat penghargaan, surat keputusan, kartu anggota, surat mandat, pemberitahuan sebagai pengurus dan surat-surat lain yang sejenis.
d)   Ketua HUMAN FISIP UNHAS berhak mengangkat dan mereshuffle pengurus BEO.
e)    Ketua HUMAN FISIP UNHAS berhak memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada anggota.

2.    Sekretaris :
a)    Membantu ketua HUMAN dalam wilayah koordinasi internal HUMAN.
b)   Mengatur administrasi dan kesekretariatan HUMAN.

3.    Bendahara :
a)    Mengusahakan dan mengelola dana HUMAN.
b)   Menandatangani semua surat yang berkenaan dengan pemasukan dan pengeluaran biaya HUMAN, dengan sepengetahuan/tanda tangan ketua HUMAN.

4.    Koordinator Departemen bertugas mengawal dan bertanggung jawab atas seluruh program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja sesuai dengan departemennya masing-masing.

BAB IX
KEANGGOTAAN DAN WEWENANG BPO
Pasal 17
Keanggotaan
1.      Anggota BPO adalah warga HUMAN FISIP UNHAS yang tidak pernah tercatat sebagai orang yang cacat lembaga.
2.      Anggota-anggota BPO dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui MUBES.
3.      Koordinator BPO dipilih melalui rapat tertutup anggota BPO.
4.      Anggota BPO berjumlah 5 (lima) orang yang merupakan representasi dari warga HUMAN.
Pasal 18
Wewenang
1.      Memimpin rapat evaluasi triwulan pengurus BEO dan rapat jajak pendapat.
2.      Menegur Ketua HUMAN secara lisan dan mengeluarkan surat teguran secara tertulis kepada Ketua HUMAN melalui rapat jajak pendapat apabila melakukan kesalahan .
3.      Memimpin Sidang Istimewa dan Sidang Luar Biasa.

BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Syarat Keanggotaan
1.      Telah terdaftar secara resmi sebagai Mahasiswa strata satu (1) pada jurusan Antropologi Fisip Unhas.
2.      Telah melalui Sakral dan Inisiasi yang dilaksanakan oleh HUMAN FISIP UNHAS.
Pasal 20
Hak Anggota
1.   Setiap anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam Organisasi.
2.   Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau usul.
3.   Setiap anggota berhak untuk turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh HUMAN FISIP UNHAS.
4.   Setiap anggota berhak dipilih dan memilih sebagai pengurus HUMAN FISIP UNHAS.
5.   Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas-fasilitas dan inventaris HUMAN selama berkaitan dengan kegiatan HUMAN FISIP UNHAS.
Pasal 21
Kewajiban Anggota
1.   Setiap anggota wajib mentaati AD/ART HUMAN dan aturan-aturan lain yang telah disepakati.
2.   Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik HUMAN FISIP UNHAS.
3.   Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan HUMAN FISIP UNHAS.
4.   Setiap anggota wajib menjaga fasilitas-fasilitas dan inventaris HUMAN selama berkaitan dengan kegiatan HUMAN FISIP UNHAS
Pasal 22
Pelanggaran Anggota dan Sanksinya
1.      Anggota dianggap melanggar konstitusi HUMAN bila tidak menjalankan kewajibannya.
2.      Anggota yang melanggar konstitusi HUMAN akan ditegur oleh Ketua HUMAN FISIP UNHAS baik secara lisan maupun tulisan.
3.      Bila teguran tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi oleh Ketua HUMAN FISIP UNHAS.
Pasal 23
Gugurnya Keanggotaan
Anggota HUMAN gugur keanggotaannya jika:
1.   Tidak mengindahkan pasal 22 diatas.
2.   Pindah jurusan.
3.   Diberhentikan (DO) oleh pihak Universitas.
4.   Meninggal Dunia.
5.   Berhenti atas permintaan sendiri.
6.   Telah menyelesaikan Studinya (S1)

BAB XI
KRITERIA DAN MEKANISME
PEMILIHAN KETUA HUMAN FISIP UNHAS
Pasal 24
Kriteria
1.   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Merupakan Anggota HUMAN.
3.   Telah melalui tiga semester.
4.   Memiliki loyalitas, integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap HUMAN.
5.   Memiliki wawasan keorganisasian, kemahasiswaan, kelembagaan dan keilmuan.
6.   Tidak menjabat sebagai pengurus inti dalam organisasi lain.
7.   Memiliki jaringan sosial yang baik.
Pasal 25
Mekanisme Pemilihan Ketua HUMAN FISIP UNHAS
1.   Mendaftar dan dinyatakan lulus berkas oleh panitia MUBES.
2.   Mengikuti Screening sebagai calon KetuaHUMAN FISIP UNHAS.
3.   Melakukan sosialisasi Visi dan Misi kepada seluruh anggota HUMAN FISIP UNHAS.
4.   Dipilih oleh anggota HUMAN dan ditetapkan sebagai Ketua HUMAN FISIP UNHAS pada MUBES.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Peralihan
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya akan dilakukan jika disetujui oleh anggota HUMAN FISIP  UNHAS.
2.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Follower

 
Great HTML Templates from easytemplates.com | Edited by Soe86